BENGKULU - Terduga pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Amelina Efriyanti (32), berinisial KR (33), menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Dugaan pembunuhan itu dilakukan terduga pelaku kepada istrinya. Dari pemeriksaan tim medis ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban pada bagian leher.
Terduga pelaku itu diduga menghabisi nyawa istrinya, dengan menggunakan satu untai kabel listrik. Saat ini, barang bukti itu sudah diamankan polisi.
BACA JUGA:Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 7 Juni 2022.
"Terduga pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Saat menyerahkan diri terduga pelaku didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk," kata Tonny, Rabu (8/6/2022).
Tonny mengatakan, terduga pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan secara mendalam guna mengetahui motif dugaan pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya tersebut.
"Motif dugaan pembunuhan terduga pelaku kepada korban masih didalami," ujar Tonny.
BACA JUGA:2 Bulan Diburu, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Utara Didor karena Melawan