Aset itu merupakan hasil dari penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana asal. Sementara aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp57,3 miliar.
"Mata uang asing kemudian menggunakan uang hasil tersebut untuk membeli beberapa aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga ada aset-aset lainya," tuturnya.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU.
(Erha Aprili Ramadhoni)