Operasi Patuh 2022 Dimulai, Hindari Hal Ini agar Tak Ditilang

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 04:41 WIB
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, 13 Juni. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya