Nekat! Pria Ini Merampok Toko Handphone Pakai Pistol Mainan

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 19:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

(aky)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya