RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan dan Keguguran 1,5 Bulan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 12:26 WIB
Puan Maharani. (Foto: Antara)
Share :

Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut dia, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Ia berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya