Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 07:58 WIB
Penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin/ Foto: Antara
Share :

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” kata dia.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Serta bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya