Kelima, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut masa kampanye 75 hari karena berbahaya sekali dan melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa disampaikan dalam UU masa kampanye 7-9 bulan sejak ditetapkan DPT. KPU telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR melanggar UU.
"Kami akan mengorganisir pemogokkan nasional sesuai tuntutan di May Day ada 18 tuntutan, hari ini tuntutannya ada lima. Dan ini adalah aksi lanjutan dan akan terus menerus seluruh Imdonesia akan kita gerakkan di 34 provinsi di 480 kab/kota. Mogok nasional akan diikuti oleh 15 ribu pabrik stop produksi, 5 juta buruh akan keluar pabrik dan melibatkan 34 provinsi dan ini akan meluas," ungkapnya.
"Mudah-mudahan, kami yakin Pak Presiden Jokowi mau mendengar suara ini dan mendorong menteri-menteri terkait bersama pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan UU Omnibus Law Ciptaker yang kami tolak," tutup Said.
(Fahmi Firdaus )