JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening yang berkaitan organisasi Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi yang diduga bertentangan dengan Pancasila itu.
Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana. PPATK akan mendalami aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin dari berbagai rekening bank tersebut.
"Langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," kata Maryanto di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Pembekuan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada penyidik untuk mendalami aliran dana pengiriman dan penerimaan dana. Selain itu, pembekuan rekening dilakukan untuk memutus pergerakan ormas yang mencoba menentang ideologi negara Indonesia.
Baca juga: Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK
"Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi tersebut," jelasnya.
Saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, dia tidak dapat menjelaskan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.
Baca juga: BNPT Rehabilitasi Siswa di 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin