BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memerintahkan pemilik vila rutin melapor kepada pihak berwenang setiap kali ada tamu yang hendak mengadakan acara.
"(Selama ini) Ada yang ngurus (izin) ada yang tidak, makanya kita mengimbau pemilik vila dan penyewa lapor atau izin," kata Camat Megamendung, Acep Sajidin di Bogor, Kamis, menanggapi pembatalan acara LGBT di salah satu vila Kawasan Puncak.
Para pemilik ataupun penyewa vila, menurutnya, perlu melapor ke RT setempat sebelum menggelar acara sehingga seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dapat dimonitor.
"Kepada para ketua RT yang lebih dekat, yang lebih tahu, memang harus proaktif. Harus mendata, melaporkan kegiatan-kegiatan yang ada di wilayahnya," kata Acep.
Menurut dia, awal penggagalan acara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang semula akan digelar pada 18-19 Juni 2022 di Villa Kaluska, Megamendung, Bogor, bermula saat ia menerima adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui agenda tersebut.
Kemudian, Acep menugaskan Satpol PP Kecamatan Megamendung untuk melakukan cek silang kepada pemilik vila pada Rabu (15/6), mengenai informasi yang ia terima. Setelah memastikan kebenarannya, Acep kemudian meminta acara tersebut dibatalkan.