Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Khafid Mardiyansyah)