JAKARTA - Kepolisian menyatakan kegiatan Bungkus Night yang rencananya digelar pada 24 Juni 2022 itu merupakan acara yang kedua. Sebelumnya, acara berbau pornografi itu pernah digelar pada akhir Maret 2022.
"Peristiwa yang kita tangani ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, 24 Juni 2022 mendatang. Jadi, dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, kegiatan pertama digelar pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Kegiatannya serupa dengan acara yang rencananya digelar pada 24 Juni 2022 mendatang. Begitu juga dengan lokasinya.
"Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," tuturnya.
BACA JUGA:Tempat Spa Lokasi Pesta Prostitusi Bungkus Night Disegel Polisi
Dia menambahkan, polisi tengah mendalami lebih lanjut tentang kasus poster viral Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial (medsos) itu. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dan menahannya terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang kesusilaan dan pornografi.