Perempuan di Tangerang Gelapkan Uang Perusahaan Agar Bisa Beli Mobil

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 19:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Kepada penyidik, MSM awalnya mengaku menggunakan uang perusahaan hanya sebesar Rp125 juta. Namun berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan jumlah kerugian mencapai Rp600 juta.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662,055,000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya