JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Syahrial dijebloskan ke Rutan Klas I Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah, (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Kasus Walkot Tanjung Balai, Dewas KPK Bakal Panggil Lili Pintauli Siregar
Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Dia terbukti bersalah karena menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai.