Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Eks Walkot Tanjung Balai Dijebloskan ke Rutan Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 16:07 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahrial juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

 BACA JUGA:Suap Wali Kota Tanjung Balai, Firli: KPK Tak Akan Pandang Bulu dalam Bertindak

Hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan terhadap Syahrial. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya