Oleh karena itu Pandu menegaskan pernyataan Mahathir tidak perlu ditanggapi serius karena tidak ada dasar hukum internasionalnya. Dia memandang pemerintah perlu meminta penjelasan dari pihak Malaysia tentang klaim Mahathir itu dan agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang.
"Yang ada adalah (sengketa) perbatasan Sabah antara Filipina dan Malaysia. (Filipina) mengaku Sabah adalah milik Filipina karena yang mewarisi Kesultanan Sulu adalah Filipina. Sedangkan malaysia menganggap (Sabah) Malaysia punya, dan sampai sekarang masih (wilayah) Malaysia," ujar Pandu.
Pandu mengatakan konflik soal klaim atas Sabah antara Malaysia dan Filipina itu berlangsung secara rahasia agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan antar negara anggota ASEAN.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke 32 di Indonesia. Secara geografis, provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam.
(Rahman Asmardika)