Endar pun menegaskan bahwa kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, sambungnya, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)