WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah memutuskan untuk menganulir putusan 50 tahun lalu yang membolehkan perempuan melakukan aborsi.
Dengan putusan ini maka pelarangan dan dibolehkannya hak aborsi diserahkan ke masing-masing negara bagian.
BACA JUGA: Heboh Kasus Wanita Simpan 7 Janin, Ini 4 Bahaya Aborsi Ilegal
Sebelumnya, aborsi dilegalkan di Amerika Serikat melalui putusan hukum pada 1973, yang sering disebut sebagai kasus Roe vs Wade.
Apa itu putusan Roe vs Wade?
Dilansir dari BBC Indonesia, pada 1969, seorang perempuan lajang berusia 25 tahun, Norma McCorvey, dengan nama samaran "Jane Roe", menentang larangan aborsi di Texas. Negara bagian itu menggolongkan aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kasus di mana nyawa sang ibu dalam bahaya.
Yang mempertahankan aturan anti-aborsi itu adalah Henry Wade - jaksa wilayah di Dallas County - karenanya disebut kasus Roe vs Wade.
McCorvey sedang hamil anaknya yang ketiga ketika dia mengajukan kasus tersebut, dan mengklaim bahwa dia telah diperkosa. Namun kasusnya ditolak dan dia terpaksa melahirkan.
Pada 1973, upaya bandingnya sampai ke Mahkamah Agung AS. Kala itu, kasus Roe disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun, Sandra Bensing.
BACA JUGA: Uskup Katolik 'Bentrok' dengan Biden Terkait Hak Aborsi
Para hakim berpendapat bahwa aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak privasi perempuan.
Dengan perbandingan suara tujuh banding dua, para hakim MA saat itu memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.
Mereka menilai bahwa hak perempuan untuk mengakhiri kehamilannya dilindungi oleh konstitusi AS.