JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi penggugat uji materi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait dengan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Santi Warastuti bersama kuasa hukumnya di lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) siang.
BACA JUGA:Ada Danar dan Keisya Levronka di VKustik, Live dari Anjungan Sarinah
Setelah mendengar keluhan Santi dan kuasa hukum, Dasco memastikan bahwa DPR melalui Komisi III DPR akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas hal ini. Sebagaimana diketahui, revisi UU Narkotika saat ini tengah dibahas di komisi tersebut.
"Pada hari ini, saya kedatangan Bu Santi Warastuti, orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral, mengenai ganja medis dan didampingi oleh pengacara Mas Singgih ini yang melakukan JR (judicial review) di MK mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco seusai audiensi.
"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," sambungnya.
BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Buruh Merangkap Begal Ditangkap Polisi
Soal kapan RDP tersebut akan digelar, Dasco mengatakan bahwa rapat tersebut akan digelar segera dalam minggu ini atau sebelum reses DPR pada awal Juli 2022.
"Kalau sempat minggu-minggu ini, kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," terangnya.