JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
"Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti bagi sang ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kabar Baik untuk Wanita Pekerja, Cuti Hamil Dapat 6 Bulan dan Tak Bisa di PHK
Selain itu ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Baca juga: RUU yang Atur Cuti Lahir 6 Bulan Masih Draf, 7 Fraksi Dukung Dibawa ke Paripurna