JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Selain mengatur terkait hal cuti enam bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.
"Selain itu ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (30/6/2022).
Ia menuturkan RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR kata Puan Maharani adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR kata Puan juga menginisiasi cuti bagi sang ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” tambah Puan Maharani.
Baca juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Hari Ini
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Baca juga: Kabar Baik untuk Wanita Pekerja, Cuti Hamil Dapat 6 Bulan dan Tak Bisa di PHK