Ia menyebutkan, dari paparan profesor Mursi (akademisi) tadi sangat luar biasa dan pihaknya di DPR akan semakin memahami.
"Kami juga dikasih buku tentang ganja agar kami semakin memahami bagaimana merumuskan UU yang baru ke depan lebih representatif, dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan," lanjutnya.
Ketika ditanya awak media mengapa tidak melibatkan Komisi IX DPR dalam pembahasan legalisasi ganja medis pihaknya menyebutkan hal tersebut tidak diperlukan karena bukanlah pansus (panitia khusus).
"Apa hubungannya dengan Komisi IX, inikan permasalahan UU, tidak melibatkan mereka. Inikan panja Komisi III, kita yang bikin UU nya tidak melihat aspek kesehatan nya. Tapi kami melibatkan nanti aspirasi dari Menteri Kesehatan dalam perundang-undangan," terang Desmond.
BACA JUGA:Heboh Ganja Medis, MUI Beberkan dari Sisi Hukum Fikih
Apabila hal tersebut dianggap membantu masyarakat dengan kesehatan tentunya pihaknya akan melibatkan.
"Tapi kami tidak melibatkan, karena ini bukan pansus. Kami sudah jalan panja revisi UU Narkotika ini," tegas Desmond.