Bocah Kecil Butuh Ganja untuk Medis, Komisi III DPR Revisi UU Narkotika

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 17:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menyebutkan pihaknya tidak akan melibatkan Komisi IX DPR RI dalam revisi amandemen UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami Komisi III hari ini sedang melakukan revisi atau amandemen UU Narkotika. Kami juga membaca tentang seorang anak yang membutuhkan ganja," ujar Desmond, Kamis (30/6/2022) usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

 BACA JUGA:Santi Warastuti, Sosok Ibu yang Perjuangkan Ganja Dilegalkan untuk Medis Anaknya

Ia menuturkan, dalam pertemuan hari ini dengan ibu yang anaknya membutuhkan ganja medis dan ahli adalah menyerap aspirasi dari masyarakat (umum).

"Tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond.

 BACA JUGA:Penggunaan Ganja untuk Medis Tunggu Keputusan BPOM

Tentunya terkait perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga yaitu Menteri Kesehatan, BNN, dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu liat," terang Desmond.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya