Direhabilitasi, DJ Joice Diharuskan Wajib Lapor ke BNN

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 16:59 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan telah menerima asessmen proses rehabilitasi, Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE ke BNNK Jakarta Selatan. Meski begitu, DJ Joice tetap diharuskan untuk wajib lapor ke BNN.

"Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada wartawan, Kamis (30/6/2022).

 BACA JUGA:DJ Joice Direhabilitasi di BNN Jakarta Selatan

Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jakarta Selatan, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan, yang mana DJ Joice sudah tak lagi meringkuk di tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggunya bersamaan dengan menjalani proses rehabilitasi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya