JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan telah menerima asessmen proses rehabilitasi, Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE ke BNNK Jakarta Selatan. Meski begitu, DJ Joice tetap diharuskan untuk wajib lapor ke BNN.
"Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA:DJ Joice Direhabilitasi di BNN Jakarta Selatan
Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jakarta Selatan, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan, yang mana DJ Joice sudah tak lagi meringkuk di tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggunya bersamaan dengan menjalani proses rehabilitasi tersebut.