Direhabilitasi, DJ Joice Diharuskan Wajib Lapor ke BNN

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 16:59 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"DJ Joice lima kali pertemuan dan 2 temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," tuturnya.

 BACA JUGA:DJ Joice Tersangka Narkotika, Begini Respons Dinar Candy

Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan 3 tersangka dugaan kasus penyalanggunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan 3 rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) ini guna direhabilitasi.

"Hari ini itu serah terima, kan pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke pak Kasat lalu pak kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya