KPK Eksekusi 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 08:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

Khusus untuk terpidana Melia Boentaran, MA membebankan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya