Transformasi Pelayanan Rumah Sakit di Jakarta dengan Layanan Unggulan dan Jejaring Layanan Rujukan

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 14:44 WIB
Ilustrasi pelayanan rumah sakit di Jakarta. (Foto: Dok. sindonews.com)
Share :

Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melakukan transformasi layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Weningtyas Purnomorini mengatakan, Dinkes Provinsi DKI Jakarta selalu memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD/RSKD kepada warga DKI Jakarta merupakan pelayanan yang prima.

Transformasi pelayanan RSUD di Jakarta terdiri dari beberapa aspek, seperti pengembangan layanan unggulan dan jejaring layanan rujukan pada 32 RSUD di Provinsi DKI Jakarta, standarisasi hospitality (keramahtamahan dan penampilan diri), serta standarisasi logo, penjenamaan, seragam, dan sarana prasarana RSUD-RSUD, untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada warga.

"Transformasi pelayanan kesehatan diterapkan pada 32 RSUD milik Pemprov DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan," jelas dr. Weningtyas.

Sebagai wujud transformasi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bersama dengan 32 RSUD di DKI Jakarta mengembangkan layanan unggulan dan jejaring layanan rujukan, seperti pelayanan unggulan dan jejaring layanan rujukan jantung terpadu, stroke terpadu, trauma center, luka bakar, kesehatan mata, geriatri terpadu, kesehatan ibu dan anak, tumbuh kembang anak, onkologi terpadu, tuberkulosis resisten obat, serta ginjal terpadu.

Pengembangan pelayanan unggulan dan jejaring layanan rujukan RSUD/RSKD dipetakan berdasarkan kebutuhan masyarakat (prevalensi penyakit), kesesuaian kemampuan rumah sakit (lahan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan alat kesehatan), dasar perencanaan pengembangan dan penganggaran rumah sakit, geografis dan konsep kewilayahan, serta transformasi RSUD/RSKD.

Sedangkan pelayanan unggulan diklasifikasikan berdasarkan level kemampuan pelayanan, standar sumber daya manusia dan organisasi, standar sarana dan prasarana, serta standar alat kesehatan (level I sampai level IV).

Dinas Kesehatan Provinsi DKI juga melakukan pemetaan jejaring layanan rujukan dengan menggunakan konsep Hospital Hub & Spoke Model, untuk keseragaman pelayanan di seluruh rumah sakit daerah.

Dengan demikian tercapai efisiensi, karena teknologi dan keahlian medis paling canggih dipusatkan di hub (menghindari duplikasi layanan yang mahal di seluruh rumah sakit daerah), serta ada kolaborasi, sistem pengampuan, dan tata laksana sesuai kompetensi atau level pelayanan unggulan.

Pengembangan layanan unggulan di RSUD Kelas A dan B sudah ditetapkan yang sifatnya mandatory, antara lain layanan jantung, stroke, kesehatan ibu dan anak, TB-RO (Tuberkulosis Resisten Obat) dan HIV. Layanan unggulan tambahan disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit, seperti layanan ginjal, trauma center, luka bakar, onkologi, geriatri, dan lain-lain.

“Saat ini, Provinsi DKI Jakarta memiliki 31 Rumah Sakit Umum Daerah dan 1 Rumah Sakit Khusus Daerah dengan kekhususan jiwa,” ujarnya.

Dia menambahkan, rumah sakit kelas A sebanyak 2 RS, Kelas B sebanyak 6 RS, Kelas C sebanyak 4 RS, dan kelas D sebanyak 20 RS. Untuk menunjang transformasi kelembagaan rumah sakit daerah, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan proses pengkajian yang melibatkan para ahli di bidang perumahsakitan.

Pantau Kasus Hepatitis

Selain itu, menurut dr. Weningtyas, Dinas Kesehatan juga terus memantau perkembangan kasus hepatitis akut misterius, sesuai kriteria WHO di tingkat global, regional, dan nasional.

Caranya dengan sosialisasi terkait deteksi dini dan tata laksana kasus hepatitis akut misterius kepada Fasyankes/Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, FKTP/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun FKRTL/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Sudinkes/Suku Dinas Kesehatan) serta tenaga Kesehatan di DKI Jakarta.

Di antaranya dengan membuat surat edaran atau surat pemberitahuan terkait kewaspadaan dini kasus acute hepatitis unknown aetiology kepada seluruh RS dan Puskesmas di DKI Jakarta, membuat formulasi untuk pelaksanaan HRR (Hospital Record Review) terhadap kasus yang sesuai kriteria WHO, yakni usia <16 tahun dan nilai SGOT/SGPT >500 sejak 1 Oktober 2021.

Lalu melakukan analisis data kasus hepatitis akut misterius ini, baik bersumber data HRR maupun pelaporan RS dalam website surveilans Dinkes DKI Jakarta, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap penyakit ini, berkoordinasi dengan Sudinkes/Puskesmas terkait pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke alamat kasus dan HRR ke rumah sakit.

Strategi yang dilakukan Dinas Kesehatan melalui Sudinkes dan Fasyankes, baik FKTP maupun FKRTL, dengan berkomunikasi serta memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hepatitis akut misterius ini, dalam upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta pencegahan jalur masuk agen penyakit melalui saluran napas dan cerna.

Dinkes DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai hepatitis akut, namun tetap tenang dan tidak perlu panik. Masyarakat dapat melaporkan/membawa anak ke rumah sakit atau puskesmas terdekat bila menemui anak usia <16 tahun yang mengalami gejala awal, yakni mual, muntah, diare berat, dan dapat disertai demam ringan.

Segera bawa ke fasyankes sebelum mengalami gejala lanjutan, yakni urin pekat seperti air teh dan BAB (Buang Air Besar) berwarna putih/pucat, warna mata dan kulit kuning, gangguan pembekuan darah, kejang, serta kesadaran menurun.

Masyarakat dapat mencegah kuman/agen penyebab acute hepatitis unknown aetiology dengan rutin mencuci tangan memakai sabun, mengonsumsi makanan dalam kondisi matang dan bersih, tidak bergantian menggunakan alat makan dengan orang lain, menghindari kontak dengan orang sakit, serta menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.

Di samping itu, mengurangi mobilitas, menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak dengan orang lain, dan menghindari keramaian atau kerumunan.

Lantas bagaimana kondisi Covid-19 di Jakarta? Dinkes DKI Jakarta dalam keterangannya menyatakan, rata-rata kasus positif Covid-19 pada Mei 2022 sekitar 91–92 kasus per hari. Sebelumnya, pada April 2022, rata-rata kasus harian konfirmasi Covid-19 berkisar 333–334.

Sedangkan pada Maret 2022, rata-rata kasus konfirmasi Covid-19 harian sekitar 2.028–2.029. Dari data ini terlihat penurunan kasus yang sangat signifikan dari Maret ke April dan Mei. Namun, terjadi peningkatan kasus lagi pada Juni 2022 yang rata-rata 570.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan prokes 6M dan segera vaksinasi primer maupun booster. Warga bisa mengecek lokasi layanan vaksinasi di seluruh DKI Jakarta sekaligus mendaftar vaksinasi di link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki atau https://covid19.go.id/faskesvaksin.

CM

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya