JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menuturkan, aktivitas pengunjung di Tebet Eco Park akan terekam melalui CCTV.
Jika terbukti merusak fasilitas, ia mengatakan pengelola akan berikan 'kartu merah' serta diberikan surat teguran melalui email.
"Apabila merusak kita akan kita kasih kartu merah dan selanjutnya kita akan kasih surat teguran itu surat pelanggaran itu kepada yang bersangkutan melalui email," ujar Suzi kepada wartawan Senin (4/7/2022).
Ia menambahkan, jika masyarakat ketahuan merusak fasilitas taman seperti tanaman atau fasilitas lainnya, pihaknya melarang yang merusak fasilitas selama tiga bulan.
Baca juga: Batasi Pengunjung Tebet Eco Park, Pemprov DKI: Kapasitas Weekday 8 Ribu dan Weekend 10-16 Ribu