Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 05:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Herman.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya