Tiga Kali Beraksi, Pemuda Sumenep Pelaku Begal Payudara Ditangkap

Abdul Rahem, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 01:26 WIB
Pelaku begal payudara. (Foto: Abdul Rahem)
Share :

“Begal payudara ini meresahkan masyarakat. Salah seorang korban dalam perjalanan Dari Dasuk. Setibanya di Manding dipepet oleh pelaku ini dan langsung memegang bagian payudara korban,” ucap Widiarti.

Atas perbuatan pelecehan seksual ini, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurang lebih 9 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya