“Begal payudara ini meresahkan masyarakat. Salah seorang korban dalam perjalanan Dari Dasuk. Setibanya di Manding dipepet oleh pelaku ini dan langsung memegang bagian payudara korban,” ucap Widiarti.
Atas perbuatan pelecehan seksual ini, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurang lebih 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)