WN Kanada Dideportasi dari Bali karena Overstay 776 Hari

Antara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 01:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan "overstay" oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas "ignorantia legis neminem excusat" (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” kata Anggiat.

Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya