Polri Ungkap Barang Bukti dari Penangkapan Mas Bechi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 11:53 WIB
Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santri di Jombang diserahkan ke Kejati Jatim. (iNews)
Share :

JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Keberlanjutan proses penegakan hukum tersebut diwarnai pengepungan dari jajaran kepolisian guna menangkap tersangka pada perkara tersebut yakni, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Usai penangkapan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkap sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus itu.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Tak hanya itu, polisi mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.

Menurut Ramadhan, dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dengan ditambah delapan saksi ahli.

"8 saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.

Ia menyebut, kasus Mas Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada 4 Januari 2022.

Sebelumnya, putra pengasuh pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti ini menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.

Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya