Kasus Baku Tembak 2 Anggota Polisi, Jokowi ke Kapolri : Proses Hukum Harus Dilakukan!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
Share :

SUBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum terkait peristiwa baku tembak dua anggota polisi dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

 BACA JUGA:Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Polri Harus Transparan Usut Penembakan Brigadir Yosua

Diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah salah seorang pejabat Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Dua orang polisi yang terlibat dalam aksi penembakan itu. Dua orang polisi itu adalah Brigadir J dan Bharada E. Atas peristiwa itu, Brigadir J yang ditembak Bharada E meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:8 Fakta Baku Tembak Sesama Polisi, Berawal Brigadir J Masuk Kamar Istri Kadiv Propam

"Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya