"Oh ya saya kira dengan bantuan dari media massa selalu memblowup kasus-kasus itu. Jadi semacam warning untuk semua yg punya keluarga untuk lebih waspada, lebih hati-hati, lebih selektif dalam menetapkan arah pendidikannya, dan teman peer groupnya teman bermainnya, teman sebayanya," tambahnya.
Dengan adanya peraturan turunan dari UU TPKS tersebut diharapkan para pelaku bisa penindakan-penindakan itu bisa menimbulkan efek jera.
Muhadjir juga meminta masyarakat untuk lebih waspada karena biasanya kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat bahkan yang masih berstatus keluarga ataupun guru/pengajar. Korban kekerasan seksual diminta untuk tidak takut membuat laporan ke kepolisian.
"Saya kira nanti semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan, baik itu mereka yang menjadi korban atau yang mengetahui terjadinya praktek itu. Nanti akan semakin transparan akan semakin terbuka. Mudah-mudahan dalam waktu yg tidak lama, UU dan seluruh turunannya itu bisa segera kita gunakan," tutup Muhadjir Effendy.
(Khafid Mardiyansyah)