"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di salah satu gubuk bekas kandang kambing di dusun tempat tinggalnya," kata Agus, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA:Ditangkap di Kamar Mandi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Ban Sepeda Motor
Agus menyebut, tersangka RS ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram. Tersangka berikut barang bukti pun kini sudah diamankan di kantor Polisi.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)