WAY KANAN - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pemuda di bawah umur berinisial PS (15) dan PP (13) tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (12/07/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu 6 Juli 2022, ayah korban (N) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya telah disetubuhi.
Keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban. Korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada Mei 2022 saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar. Di sanalah pelaku mencabuli Dara.
Tak hanya itu, pada Juni 2022 PP dan PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas. Lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebu., N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.