Sedangkan tersangka Ali dan Udin ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan, Kabupaten Asahan pada 22 Juni 2022 lalu. Saat penangkapan dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Para kurir sabu ini rata-rata diupah senilai Rp 20 juta - Rp 30 juta untuk setiap pengiriman. Atas perbuatannya mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara," tandas Wisnu.
(Qur'anul Hidayat)