SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Surabaya berinisial F sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. F diduga menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.
BACA JUGA:Geledah Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat yang Ditahan Selama 3 Tahun
"Status tersangka pada F itu terhitung mulai Rabu (13/7/2022). Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Dia mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, Jalan Tanjung Sari Nomor 11-15, Surabaya, kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Saat pengangkutan, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian, dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
BACA JUGA:3 Macam Perpindahan Kalor, Mulai dari Konduksi sampai Radiasi
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. "Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," imbuh Danang.
Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Breaking News! Seorang Pria Mengamuk di Bank Pelat Merah, Satu Karyawan Terluka
(Nanda Aria)