Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP di Surabaya Dijebloskan ke Tahanan

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 16:15 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 BACA JUGA:Breaking News! Seorang Pria Mengamuk di Bank Pelat Merah, Satu Karyawan Terluka

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya