TAPANULI TENGAH - Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menciduk SMT (47) warga Simpang III Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah lantaran ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Terseret Arus Sungai Kumusik Saat Memancing, Warga Tegal Tewas
SMT diamankan di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Pada hari Selasa (12/7/22) sekira Pukul 14.30 WIB,
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, menjelaskan SMT ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan sosok laki-laki yang melakukan aktivitas pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA:Kasus Penyiksaan Belasan Mahasiswa Baru, Salah Satu Pelaku Senior Sudah DO
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono yang mendapat informasi langsung perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penelusuran ke lokasi.
Di lokasi, Tim Opsnal mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat sedang melakukan transaksi dengan seorang pria yang diduga sebagai konsumen, dan langsung melakukan penyergapan.
Saat hendak ditangkap, SMT bersama temannya berusaha melarikan diri. SMT berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening , satu unit HP, satu unit timbangan digital warna hitam Silver, dan uang tunai Rp135.000.
BACA JUGA:Seorang Satpam Nekat Lecehkan Karyawati, Aksinya Terekam CCTV
SMT mengakui barang tersebut diperoleh dari inisial NG yang juga berdomisili di wilayah Pinang Sori.
Selanjutnya, SMT bersama barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.
(Nanda Aria)