"Tetapi secara umum, kita punya waktu 30 hari. Nanti kalau kebutuhan kami untuk mendalami informasi keterangan dari mereka termasuk hasil assesmentnya lebih cepat, tentunya LPSK bisa lebih cepat," sambungnya.
Edwin menambahkan, tidak ada laporan dari pihak keluarga Brigadir J, tapi laporan tersebut telah berada di Bareskrim Polri. "Namun, juga jika keluarga Brigadir J mendapatkan ancaman karena melapor, silakan ajukan permohonan ke LPSK. Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif," tambahnya.
Tetapi pada prinsipnya, kata Edwin, LPSK terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari para pihak atau siapapun yang terlibat pada proses tindak pidana. Karena memang sudah menjadi prinsip LPSK memberikan perlindungan pada proses pidana.
(Arief Setyadi )