JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban kekerasan seksual pada anak. Kali ini, RPA Perindo mendampingi dua kasus yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina mengatakan, untuk kasus yang berada di Jakpus sangat memperihatinkan. Pasalnya, SPN anak berusia enam tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman tirinya.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan menerima surat kuasa, ia segera bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Setelah menerima surat kuasa pada 18 Juni 2022 lalu, di hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polres Metro Jakpus dengan nomor perkara: LP/B/1302/V/2022/ SPKT/ POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.