10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polri, Dibayar Rp300 Ribu Sehari

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 22:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya