CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung, Cimahi, Cianjur, Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda selama Juni 2022. Berdasarkan penyelidikan, total mereka sudah melakukan aksinya di 50 lokasi yang berbeda-beda seperti di rumah dan area parkir umum.
"Ada sembilan pelaku yang diamankan di antaranya ada juga yang merupakan residivis di kasus yang sama," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Ia menyebutkan, beberapa TKP-nya seperti di Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP. Sementara kesembilan pelakunya adalah Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B).
Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mempermudah para pelaku untuk melancarkan aksinya. Termasuk kendaraan yang merupakan hasil kejahatannya.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain 6 motor berbagai merek, 5 mata astag, 10 kunci kendaraan roda dua, 1 magnet pembuka astag, 2 plat nomor, 3 lembar STNK dan Buku BPKB, serta berbagai macam sparepart kendaraan sepeda motor lainnya," tutur Imron.
Menurutnya modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban, atau mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban. Setelah korban lengah atau kondisi rumahnya sepi, mereka baru melancarkan aksinya.
Melihat dari latar belakang kejahatan yang dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga sekarang. Patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Mereka lebih banyak mengincar motor matic karena mudah diambil dan dijualnya juga gampang.
"Pelaku itu ada yang tugasnya sebagai pemetik dan ada juga yang penadah. Untuk pencurinya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)