Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap, Total Beraksi di 50 Lokasi

Adi Haryanto, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 16:28 WIB
Polres Cimahi rilis penangkapan komplotan curanmor yang telah beraksi di 50 lokasi. (MNC Portal/Adi Haryanto)
Share :

Melihat dari latar belakang kejahatan yang dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga sekarang. Patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Mereka lebih banyak mengincar motor matic karena mudah diambil dan dijualnya juga gampang.

"Pelaku itu ada yang tugasnya sebagai pemetik dan ada juga yang penadah. Untuk pencurinya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya