Urai Macet, Wagub DKI: Aturan Ubah Jam Kerja Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 14:22 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara seputar wacana aturan keberangkatan jam kerja untuk meminimalisir kemacetan di Ibu Kota. Menurutnya, perlu ada diskusi lebih lanjut antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dengan Polda Metro Jaya.

"Usulan itu kan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh Pemprov. Itu kan menyangkut banyak hal, tidak hanya pemerintahan di Pemprov tetapi juga pemerintahan lainnya swasta ini kan kebijakan tidak mudah yang bisa diputuskan sepihak. Ini perlu kerja sama semua. Kebijakan ini juga perlu dukungan Pemerintah Pusat," ucap Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

"Nanti masalah ini kita diskusikan. Dari Dishub, Polda selalu melakukan evaluasi terkait masalah transportasi, kemacetan di Jakarta," imbuhnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur, Lalu Lintas Macet 

Ariza mengatakan, Pemprov DKI terus berupaya menyusun perencanaan yang komprehensif program-program terkait lalu lintas. Ia pun pamer sejumlah pembenahan terkait pembenahan sektor transportasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya