Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket, Rp46 Juta Raib

Budi Setiawan, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 09:01 WIB
Rekaman CCTV perampokan yang didalangi kepala toko (Foto : iNews/Istimewa)
Share :

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp46 juta, kapak yang digunakan saat beraksi hingga sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Keduanya langsung digelandang ke mapolsek baros untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya