JAKARTA - Pengacara senior Petrus Selestinus mengkritik keputusan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Petrus menyimpulkan bahwa keputusan Denny Indrayana dan BW membela Maming sebagai sikap serakah, tidak beretika dan tidak tahu malu. Ia mengaku prihatin karena Denny Indrayana dan BW yang digembor-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keputusan Denny menjadi kuasa hukum kasus korupsi bertentangan dengan ucapan yang pernah dilontarkannya 'Penasehat hukum Koruptor = Koruptor'," kata Petrus melalui keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).
Advokat Peradi tersebut juga menyayangkan keputusan BW yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK sekaligus Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW). Yang lebih disayangkan Petrus, ICW yang paling getol menggembor-gemborkan gerakan anti korupsi, justru irit bicara ketika BW membela perkara korupsi.
Baca juga: Denny Indrayana: Penyidik Tak Konsisten Terapkan Pasal untuk Mardani Maming
Muncul soal lain, di mana, BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Hal itu justru bertentangan ketika BW membela salah satu tersangka KPK.
Baca juga: KPK Akan Jemput Paksa Mardani Maming Jika Tidak Kooperatif