BEKASI - Pasangan suami istri berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan penganiayaan anak berinisial R (15). Setelah ditetapkan tersangka, P selaku ayah kandung korban langsung meminta maaf.
Momen itu terjadi ketika Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mempersilakan awak media mewawancarai orangtua korban. Ketika dilontari pertanyaan terkait peristiwa ini, P langsung memohon maaf.
“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Waallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P diberikan kesempatan berbicara, Sabru (23/7/2022).
BACA JUGA:Polisi Periksa Orangtua Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Bekasi
P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan keluar rumahnya. Dia mengaku takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.
“Merasa malu takutnya malah tetangga saya kayak mikir saya tidak pernah ngasih makan, padahal saya sering ngasih makan 3 kali sehari,” ucap dia.
Sebelumnya, R (15) bocah asal Kota Bekasi dianiaya oleh orangtuanya sendiri dengan cara diikat kaki dan tangan dengan rantai. Belakangan terungkap, ibu tiri R bernama A (39) sehari-hari merupakan relawan pengajar anak berkebutuhan khusus.
“Ayahnya bekerja sebagai sopir pribadi kemudian ibunya bekerja sebagai tenaga relawan atau guru dari anak anak berkebutuhan khusus,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Jumat 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orangtuanya Sebagai Tersangka
Ivan menjelaskan, alasan orangtua korban semata-mata mengikat anaknya untuk membatasi pergerakan anak. Pasalnya, anak tersebut kerap dinilai merugikan lingkungan sekitar dan dinilI mencuri makanan.
(Arief Setyadi )