KOTAMOBAGU - Dua orang pelaku yang diduga membuat menyimpan dan mengedarkan uang palsu dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui media sosial facebook yang memposting adanya uang palsu.
"Ada pun dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu," kata Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana, Sabtu (23/7/2022)
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya di Kelurahan Sinindian Kec. Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di kost-kosan Triple-X Kelurahan Mogolaing.
Baca juga: Pengen Punya Iphone 7, Pemuda Ini Nekat Beli Pakai Uang Palsu
"Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut," ujar Iptu I Dewa G Dwiadyana
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti yakni Printer Canon satu buah, Clear Spray Paint satu buah, kertas HVS sebanyak satu rim, penggaris, gunting, pisau cutter tiga buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak tiga lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak dua lembar serta Setrika listrik.
Baca juga: Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi