Sekelompok kecil pengunjuk rasa pro-Rohingya berkumpul di luar markas Mahkamah Internasional, The Peace Palace, sebelum putusan itu diumumkan, sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Percepat penegakkan keadilan bagi Rohingya. Penyintas genosida tidak bisa menunggu bergenerasi-generasi.”
Salah satu pengunjuk rasa menginjak-injak foto pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.
Pengadilan menolak argumen para pengacara Myanmar dalam sidang Februari lalu bahwa kasus itu harus dibatalkan karena pengadilan dunia hanya mengatur perselisihan antarnegara dan bahwa keluhan mengenai Rohingya itu diajukan oleh Gambia atas nama Organisasi Kerja sama Islam.
Majelis Hakim juga menolak klaim Myanmar bahwa Gambia tidak dapat mengajukan gugatan karena negara itu tidak terkait secara langsung dengan peristiwa di Myanmar dan bahwa tidak ada sengketa hukum yang terjadi di antara kedua negara sebelum kasus itu diajukan.
Militer Myanmar meluncurkan apa yang disebutnya sebagai kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine tahun 2017 menyusul sebuah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, negara tetangganya. Pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan perkosaan, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah warga Rohingya.
(Erha Aprili Ramadhoni)